03 January 2017 / Berita Sukita Terkini

HENTIKAN KEKERASAN SEKSUAL,
HARGAI KEHIDUPAN!


media

Audiensi Jaringan Pendukung Pengesahan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual-Kota Surabaya

19 Desember 2016

Surabaya

 

 

 

 

 

Kontributor:

Pnt. Lydia Laurina L.P

Data Nasional yang dirangkum oleh Komnas Perempuan menyatakan bahwa selama tahun 2015 telah terjadi 6500 kasus kekerasan seksual yang terjadi, baik di ranah personal atau rumah tangga maupun di ranah publik. Menurut Komnas Perempuan, jumlah ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Angka tersebut belum termasuk kasus kekerasan seksual yang belum terungkap. Tahun 2016, kasus kekerasan seksual yang paling menyentak kita dialami oleh Yuyun. Remaja berusia 14 tahun ini diperkosa oleh 14 orang dan dibuang ke jurang. Tiga hari berselang ia ditemukan tak bernyawa dengan tulang pinggang patah dan luka-luka akibat kekerasan yang ia alami. Tagar “Nyala Untuk Yuyun” memenuhi media sosial sebagai bentuk simpati terhadap Yuyun. Namun Yuyun dan korban yang lain bukan hanya membutuhkan simpati. Mereka (dan barangkali kita) memerlukan empati yang diwujudkan melalui tindakan nyata : menghentikan kekerasan seksual, mendampingi korban, serta pemulihan bagi korban maupun pelaku. Ya! Pelaku juga perlu dipulihkan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya.

 

Dr. Lucky Endrawati (Tim Ahli RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) mengungkapkan bahwa wacana untuk menyusun RUU ini telah berlangsung sejak akhir 2013 menjelang awal 2014. Wacana ini sempat meredup. Adalah kasus Angeline dan kasus Yuyun yang kembali membangkitkan semangat untuk menggodok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan lebih serius. Substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bukan hanya mencakup tindakan pidana bagi pelaku melainkan juga mencakup pencegahan, pendampingan hukum bagi korban dan pemulihan. Menurut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yang tergolong bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyiksaan seksual.

 

Senin, 19 Desember 2016 Komisi D-DPRD Kota Surabaya menerima audiensi Jaringan Pendukung Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-Kota Surabaya. Yang tergabung dalam jaringan ini adalah Savy Amira, Hotline Surabaya, Embun Surabaya, Kelompok Studi Gender dan Kesehatan Universitas Surabaya, Korpri PMII Jawa Timur, Kohati, Polrestabes Surabaya, Lucky Endrawati, Erma Susanti, Siwi, Komunitas Pos Curhat PKK Kelurahan Pacar Keling, Dewan Pendidikan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur, dan GKI Sinode Wilayah Jawa Timur. Audiensi ini berlangsung dengan dipimpin oleh Ibu Agustina Poliana sebagai Ketua Komisi D-DPRD Kota Surabaya. Beliaulah yang berinisiatif untuk mengadakan audiensi terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Harapannya dengan audiensi ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi salah satu agenda dalam persidangan DPR di tahun 2017 mendatang.

 

Setiap kita berpotensi menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual, maka sambil menanti pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, teruslah membangun kesadaran untuk menghargai sesama dan menghormati sekualitas sesamanya. Gereja sebagai komunitas iman yang menjadi bagian dari masyarakat juga memiliki peran dalam membangun spiritualitas umat yang menghargai setiap kehidpan. Segala upaya untuk menghentikan kekerasan seksual ini adalah demi hidup yang semakin memanusiakan manusia.