09 February 2017 / Berita Sukita Terkini

PERJUANGAN RAKYAT,
PERJUANGAN GEREJA


media

Keadilan Agraria

Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung

 

 

Kontributor:

Pdt. Yunius Irwanto

“Bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan kita semua, namun tidak cukup untuk memenuhi keinginan segelintir kecil manusia yang serakah,”   (Mahatma Gandhi)

 

Kehadiran Pdt. Sugianto di dalam kelompok kecil yang bergabung dalam STKGB (Serikat Tani Korban Gusuran BNIL) di Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, adalah salah satu bentuk kecintaannya terhadap GKSBS (Gereja Kristen Sumatera Bagian selatan). GKSBS adalah gereja yang hadir di tengah ketidakadilan dalam masyarakat di Bujuk Agung, dalam hal ini ketidakadilan Agraria. Masyarakat yang didampingi beliau adalah masyarakat yang berulang kali memperjuangkan hak mereka walaupun selalu gagal. Namun, Pdt. Sugianto tidak surut langkahnya mendampingi masyarakat di dalam memperjuangkan keadilan tersebut. Pada tanggal 1 Oktober 2016 terjadi bentrok antara Pam Swakarsa PT.BNIL (Bangun Nusa Indah Lampung) dengan massa STKGB. Pdt. Sugianto pun dituduh sebagai Provokator, meskipun pada saat kerusuhan, beliau sedang berada di Jakarta.

 

Latar belakang bentrokan memang sudah mulai mencuat sebelumnya. Petani yang kurang lebih berjumlah 2000 orang selalu melakukan demonstrasi kepada pihak PT. BNIL. Para petani menganggap bahwa lahan yang ditempati PT.BNIL adalah milik mereka yang diserobot oleh pihak perusahaan. Ditengarai perusahaan tersebut mengambil alih fungsi hutan dalam kegiatan alih budi daya lahan kelapa sawit menjadi kebun tebu. Pemerintah setempat dan berbagai kalangan lainnya menganggap bahwa kegiatan tersebut secara hukum tidak sesuai dengan Amdal (Analisa mengenai dampak Lingkungan)

 

Setelah peristiwa penangkapan Pdt. Sugianto, S.Th, GKSBS dengan respon cepat, membuat Pokja yang terhubung dengan LBH Lampung untuk segera melakukan pendampingan hukum. Bersamaan dengan itu, dilakukan juga pendampingan pastoral bagi Pdt. Sugianto dengan keenam orang petani yang juga mengalami hal yang serupa.

 

Proses hukum yang belum menemukan kepastiannya, membuat keluarga dari Pdt. Sugianto bersama dengan keenam orang lainnya saat ini memerlukan perhatian. Pemenuhan kebutuhan hidup, dan pembiayaan dalam pendampingan hukum adalah hal utama yang saat ini dibutuhkan. Dari situasi inilah peran dari gereja-gereja sangat dibutuhkan. Gereja-gereja dapat mengambil bagian, baik dalam doa dan dana untuk menegakkan perjuangan gerakan keadilan agraria, yang tentunya bukan berarti tanpa alasan. Pasal 33 UUD 1945, dengan jelas mengatakan bahwa Negara seharusnya berpihak pada kepentingan rakyat. Untuk itulah, maka Pokja, melalui Pdt. A.T. Haryanto selaku Sekretaris Majelis Pimpinan Sinode GKSBS pada tanggal 18 Oktober 2016, menyatakan sikap dari ketidakadilan Agraria yakni :

  1. Tanah adalah anugrah Allah.

Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan (GKSBS) meyakini bahwa tanah adalah anugerah Allah untuk kehidupan bersama segenap ciptaan. Tanah bukan sekedar bentang ruang dimana manusia tinggal, hidup dan membangun kehidupannya bersama dengan yang lain. Tanah tidak pernah terpisahkan dengan sejarah manusia. Seperti halnya manusia pertama diciptakan Allah dan ditempatkan di Taman Eden untuk mengusahakannya dan memeliharanya (Kejadian 2 : 15), maka kita dipanggil untuk memelihara dan mengelola tanah anugerah Tuhan untuk keberlanjutan kehidupan segenap ciptaan.

  1. Tanah untuk Kehidupan Bersama.

GKSBS meyakini bahwa tanah adalah untuk kehidupan bersama. Tanpa tanah manusia kehilangan kehidupannya. Tanpa tanah manusia akan hidup dalam keterasingan. Tanpa tanah manusia akan kehilangan identitas. Tanah bukan alat untuk memenuhi keserakahan-keserakahan segelintir manusia. Tanah bukan alat untuk menumpuk keuntungan segelintir manusia. Setiap manusia punya hak atas tanah sebagai sumber kehidupan, anugerah Allah. Tanah bukan milik manusia, tanah adalah milik Allah ( Imamat 25 :23). GKSBS memahami bahwa para petani sering diperlukan tidak adil di negeri ini. Banyak petani kehilangan haknya atas tanah. Banyak petani tanah dirampas oleh para penguasa modal yang haus akan tanah.

  1. Keadilan agraria adalah persoalan iman.

GKSBS meyakini bahwa ketidakadilan agraria merupakan bagian penting dari tanggungjawab iman gereja. Tugas panggilan gereja (GKSBS) di Sumatera Bagian Selatan adalah untuk mewujudkan Sumbagsel yang bermartabat melalui perjuangan mewujudkan keadilan agaria. Dalam perjuanganya untuk agraria yang berkeadilan, GKSBS tidak membangun jejaring dengan korporasi maupun kelompok politik tertentu.

  1. Gereja dan tugas pengutusannya

Gereja yang didirikan oleh Kristus di Sumatera Bagian Selatan, melalui perjalan sejarah panjang perpindahan penduduk, merupakan gereja yang menyakini bahwa dirinya diberikan mandat untuk menghadirkan perdamaian, keadilan dan keutuhan ciptaan di tanah Sumatera Bagian Selatan.

  1. Gereja yang solider

Melalui Kristus, karya dan pengorbanannya, melalui keberpihakanNya kepada mereka yang miskin, mereka yang teraniaya, mereka yang tertindas, mereka yang menjadi korban ketidakadilan, Allah Gereja, hendak menunjukkan solidaritasnya kepada manusia. Demikian halnya Gereja yang didirikan Allah sendiri, Gereja harus menunjukkan dalam kehidupannya, dalam kerja dan pelayanannya, solidaritasnya kepada mereka yang miskin, mereka yang teraniaya, mereka yang tertindas dan menjadi korban ketidakadilan di dunia ini.

  1. Gereja dari rakyat miskin bersama rakyat miskin untuk rakyat miskin.

Identifikasi identitas gereja, adalah gereja yang dibangun Allah dari mereka yang miskin di dunia ini, dari mereka yang dimarginalkan oleh kekuasaan dunia yang menindas mereka yang lemah.

  1. Perjuangan rakyat ; Perjuangan gereja.

Pergumulan rakyat miskin, teriak tangis rakyat miskin, perjuangan rakyat miskin merupakan pusat hidup gereja. Gereja membangun imannya dari perjuangan mereka yang menjadi korban sistem sosial (dosa struktural), dosa yang mengejawantah dalam tata kehidupan manusia yang menghisap hidup dan darah rakyat miskin.

  1. Maka, GKSBS mendengarkan jeritan mereka yang berjuang untuk keadilan agaria, GKSBS menyatakan sikap sebagai berikut :
  • Mengecam dengan keras penggunaan kekerasan terhadap penyelesaian konflik agraria.
  • Mendukung upaya penyelesaian konflik dengan didasarkan pada semangat dialog dan anti kekerasan.
  • Menuntut pihak-pihak terkait dalam penangkapan dan penahanan untuk membebaskan para aktivis dan pejuang keadilan agraria yang ditahan pihak keamanan.
  • Mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria dengan prinsip keadilan yang berpihak kepada petani.

 

Pada akhirnya perjuangan gereja adalah perjuangan bersama. Perjuangan bersama dengan orang-orang yang mengalami ketidakadilan atas perampasan hak hidup sebagai anugerah Allah, sebagai pilihan untuk berada di Bumi ini untuk menghadirkan cinta dan damai Semesta.

 


Tengah memakai peci: Nur Aziz (guru ngaji, petani) yg ditangkap bersama Pdt. Sugianto (Kanan)


Dukungan dari teman-teman sepelayanan terus mengalir


Tetap semangat walaupun berada di balik jeruji